Anggota DPRD PPU Dukung Program PTSL untuk Lahan Warga Dilanjutkan

MetroIKN, Penajam – Anggota DRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyuddin mendukung kelanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alasannya, karena ini memberikan kemudahan Masyarakat untuk meningkatkan status kepemilikan lahan mereka menjadi sertifikat. Meski banyak masyarakat yang enggan mengurus sertifikat melalui PTSL namun hal itu bisa.

Dengan alasan status Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai di Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Selama ini banyak masyarakat yang kurang berminat mengajukan sertifikat melalui program PTSL yang dilaksanakan BPN. Salah satunya karena status sertifikat mereka bukan hak milik tapi hak pakai dan HGB,” jelasnya.

Politisi Partai Gelora ini menyampaikan bahwa, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status lahan di sertifikat.

Bahkan ia meminta untuk menjelaskan perbedaan hak milik, hak pakai dan HGB di sertifikat dan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Tujuannya, agar masyarakat bisa memahami mengenai status lahan mereka di sertifikat.

“Saya kira masyarakat hanya kurang diberikan pemahaman mengenai status lahan mereka disertifikat. Saya juga memaklumi itu karena masyarakat kurang diberikan pemahaman sehingga tidak berminat untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL,” katanya.

Padahal lanjut Mahyuddin, pemerintah tidak mungkin akan merugikan masyarakat dengan status lahan di sertifikat tersebut.

Bahkan ia berharap agar pemerintah bukan hanya membuka program PTSL yang hampir di seluruh kelurahan dan desa, namun bagaimana pemerintah melalui BPN memberikan sosialisasi mengenai status lahan warga.

Mahyuddin mengatakan, selama ini program PTSL ini sangat bagus karena membantu Masyarakat untuk meningkatkan kepemilikan lahan menjadi sertifikat. Apalagi program ini tidak dipungut biaya atau gratis dan pengurusannya pun sangat dipermudah.

“Harapan saya sih program ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan lagi. Tapi satu, sosialisasi mengenai status kepemilikan di sertifikat juga harus disampaikan kepada masyarakat,” harapnya.

Mahyuddin juga mengatakan bahwa memang ada kekhawatiran dari Masyarakat bahwa dengan status hak pakai maupun HGB akan sulit dilakukan jual beli lahan. (adv)