metroikn, TANJUNG REDEB – Keluhan mengenai ketidakjelasan status kerja dan ketidakpastian perlindungan hak para buruh sudah berlangsung cukup lama dan sering ditemukan di berbagai sektor pekerjaan. Di Berau pun kondisinya serupa.
Hal ini pun menjadi atensi Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. Di mana dirinya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap diskriminasi yang dialami oleh pekerja harian lepas di Kabupaten Berau.
“Masalah ini sudah berlangsung lama dan sering kali terjadi. Banyak pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari tiga bulan berturut-turut, tetapi tidak ada kejelasan status apakah mereka akan diangkat menjadi pegawai tetap,” kata Rudi pada Rabu (20/11/2024).
Menurut Rudi, berdasarkan peraturan yang ada, jika pekerja harian lepas sudah bekerja lebih dari tiga bulan secara berturut-turut, mereka berhak diangkat menjadi pegawai tetap. “Ini adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan status tetap bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan berturut-turut,” tegasnya.
Rudi juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberi kerja hanya boleh memperpanjang kontrak pekerja maksimal satu kali, dengan durasi satu tahun, dan total masa kerja kontrak tidak boleh melebihi lima tahun.
Jika perusahaan ingin memperpanjang kontrak setelah lima tahun, harus ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baru yang mencantumkan masa kerja yang jelas. “Perjanjian kerja itu sangat penting, bukan sekadar surat yang menjelaskan status pekerja, tapi juga sebagai bukti hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rudi mengutip peraturan pemerintah terbaru yang mengatur bahwa masa kerja kontrak (PKWT) maksimal adalah lima tahun. Setelah itu, perusahaan harus membuat perjanjian baru jika pekerjaan belum selesai, sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021.
“Tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan peraturan ini. Ini adalah undang-undang yang harus ditaati. Disnaker harus berperan aktif dalam menegakkan perlindungan hak-hak tenaga kerja,” tegasnya.
Rudi juga menghimbau kepada instansi terkait untuk lebih tegas dalam membela hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku. Dengan dorongan ini, diharapkan hak-hak pekerja, terutama pekerja harian lepas, dapat lebih terjamin dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai lembaga pengawas, kami akan terus mendorong perlindungan hak buruh, dan saya berharap Pemerintah Daerah dapat segera memberikan solusi atas masalah ini,” pungkasnya. (adv)