metroikn, Balikpapan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan menekankan pentingnya sikap integritas dan profesionalitas para pengawasnya selama prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu kota Balikpapan, Wasanti, bahkan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum panitia pengawas pemilu.
“Bawaslu tidak segan-segan memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar, ini komitmen kami,” tegas Wasanti baru-baru ini.
Bukan sekadar jargon, Bawaslu kota Balikpapan baru-baru ini membuktikan komitmennya dengan memberi sanksi kepada dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang terlibat pelanggaran kode etik. Satu oknum yang telah terbukti melanggar kini diberhentikan.
Oknum anggota Panwascam yang dipecat itu berinisial M (60). Melalui sidang DKPP, M terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Putusan M dibacakan pada Kamis (18/1/2024) lalu.
“Karena melanggar kode etik. M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik,” ungkapnya.
Menyusul M, ada lagi anggota Panwascam Balikpapan Utara berinisal E (40) yang segera mendapat sanksi. Meski sudah bisa dipastikan bakal mendapat sanksi, Bawaslu masih mengkaji sanksi terhadap E berdasarkan fatalitas tindakannya.
“Untuk E masih kami kumpulkan kajiannya, karena kesalahannya tidak sefatal yang dilakukan oleh M,” tambahnya.
Langkah tegas terhadap dua anggota Panwascam ini menunjukan komitmen Bawaslu kota Balikpapan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu.
“Mereka itu penyelenggara (Pemilu), maka kami tindak tegas,” tegasnya.
Wasanti berpesan kepada anggota Panwascam lainnya agar memetik pelajaran atas peristiwa ini. Kasus ini memberi peringatan bagi semua penyelenggara, terutama pengawas pemilu untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya.