Aksi Pencurian Accu Truk Terekam CCTV, Polsek Palaran Ringkus Pelaku

HUKRIM18 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian dua buah accu truk yang terjadi di kawasan Workshop salah satu perusahaan di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Pelaku berinisial FH (46) diamankan tanpa perlawanan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 23.20 WITA. Pelaku diduga mengambil dua buah accu merek GS Astra 70 A dari satu unit truk dump Mitsubishi Fuso yang terparkir di area workshop perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan dari petugas keamanan pada Senin sore, 19 Januari 2026, terkait hilangnya dua buah accu dari kendaraan operasional mereka. Setelah dilakukan pengecekan, aksi pencurian itu diketahui terekam CCTV di lokasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso yang dikemudikan terduga pelaku berhenti di samping kendaraan korban.

Pelaku kemudian melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar kendaraan hingga diduga mengambil dua buah accu tersebut. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Hasilnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengamankan FH di wilayah Palaran.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel accu serta satu lembar nota pembelian dua buah accu sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Palaran dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari hasil tersebut, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Palaran dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.