metroikn, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengundang seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas uji KIR gratis. Program ini pun sudah berlangsung selama hampir satu tahun dan masih berlangsung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah menjelaskan, untuk meningkatkan angka partisipasi pemilik kendaraan, pihaknya pun mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) yang bergerak di sektor muatan dan angkutan untuk memanfaatkan uji KIR gratis ini.
“Karena dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bisa memastikan kondisi kendaraan tetap prima dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami berikan kesempatan untuk datang ke kantor kami untuk melakukan uji KIR gratis,” kata Halimah didampingi oleh Koordinator Uji KIR UPT PKB Dishub PPU, Stefanus, pada Rabu (11/9/2024).
Halimah menjelaskan bahwa uji KIR berkala merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan atau dua kali setahun. Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan memenuhi syarat kelaikan jalan dan keselamatan berkendara. Program uji KIR gratis ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka tanpa beban biaya.
“Imbauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menghapuskan retribusi PKB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang berlaku di seluruh Indonesia,” beber Halimah.
Menambahkan, Koordinator Uji KIR UPT PKB Dishub PPU, Stefanus juga mengajak kepada masyarakat PPU untuk memanfaatkan program ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan untuk uji KIR mencakup fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku uji berkala yang masih berlaku. Saat ini, buku uji berkala telah beralih ke sistem digital berupa Smart Card atau buku uji elektronik.
“Jangan lupa membawa KTP. Untuk uji KIR pertama kali, diperlukan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Sering kali pemilik kendaraan baru hanya membawa STNK dan lupa menyertakan SRUT, padahal SRUT sangat penting untuk memberikan informasi lengkap mengenai kendaraan,” ucap Stefanus.
Selain itu kata dia, saat melakukan uji KIR berkala, kendaraan harus dalam keadaan tidak bermuatan. “Dengan memanfaatkan program ini, kami berharap kepatuhan terhadap uji KIR akan meningkat dan keselamatan berkendara dapat terjaga dengan baik,” ungkap Stefanus. (adv)