metroikn, Penajam – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, ingin pemerintah daerah lebih optimal dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan di PPU merekrut tenaga kerja lokal, sedikitnya 80 persen dari jumlah yang diperlukan.
Hal ini juga mestinya dapat turut diberlakukan pada proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mega proyek tersebut diyakini membuka peluang positif terhadap perubahan sosial warga PPU.
Maka dari itu, warga Benuo Taka turut dituntut mampu kompetitif dalam memanfaatkan peluang dan kesempatan kerja yang tersedia.
“Perusahaan atau kontraktor yang terlibat pembangunan IKN juga harusnya berdayakan pekerja lokal,” timpal Syarifuddin, Rabu (3/4/2024).
Ia menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU perlu melakukan pemetaan dan pendataan pekerja lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sebagai langkah pengawasan dan menjamin terakomodirnya warga PPU oleh perusahaan yang terlibat pembangunan IKN.
Untuk diketahui, mega proyek yang bergulir sejak Januari 2023 lalu itu masih berlanjut hingga 2024. Apalagi Presiden RI, Joko Widodo, ingin peringatan hari jadi Republik Indonesia bisa dilaksanakan Agustus tahun ini di IKN.
“Penyerapan tenaga kerja di PPU juga dapat merata, juga mengurangi tingkat pengangguran,” pungkasnya.