Ada 22 Pesantren di Samarinda Belum Terdaftar Resmi, Kemenag Turun Tangan

Samarinda6 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda mengungkapkan temuan 22 pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena lembaga-lembaga tersebut tetap menjalankan kegiatan pendidikan tanpa terdaftar secara sah di Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Samarinda, Nasrun, menjelaskan bahwa langkah tegas sudah diambil dengan memberikan surat teguran sekaligus pendampingan administrasi kepada pesantren yang belum memiliki izin.

Ia menegaskan, tujuan pendampingan ini bukan semata penindakan, tetapi juga untuk membantu agar semua lembaga pendidikan keagamaan dapat beroperasi sesuai ketentuan.

“Dari hasil pendataan teman-teman di lapangan, memang ada sejumlah pesantren yang belum terdaftar. Mereka saat ini sedang kami arahkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran,” ujar Nasrun, Kamis (16/10/25).

Ia menambahkan, pihaknya memahami bahwa beberapa pesantren menghadapi kendala administratif, mulai dari kelengkapan dokumen hingga penyesuaian sistem.

Karena itu, Kemenag tidak hanya memberikan teguran tertulis, tetapi juga melakukan pendampingan langsung.

“Kami ingin tahu kendala mereka di lapangan agar bisa kami bantu. Jangan sampai niat baik untuk mendidik malah terhambat karena persoalan administrasi,” jelasnya.

Nasrun menyebutkan, hingga saat ini terdapat 56 pesantren yang sudah terdaftar secara resmi di bawah Kemenag Samarinda. Namun, 22 pesantren lainnya masih beroperasi tanpa izin operasional yang sah.

Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mewajibkan setiap lembaga pendidikan memiliki izin penyelenggaraan.

“Setiap lembaga pendidikan harus memiliki izin. Ini bukan hanya untuk legalitas, tapi juga bentuk perlindungan bagi para santri yang menempuh pendidikan di dalamnya,” tegasnya.

Kemenag Samarinda berharap seluruh pesantren yang belum terdaftar segera melengkapi dokumen dan mengikuti proses pendaftaran agar dapat beroperasi sesuai aturan.

“Kami tidak ingin menutup lembaga, tapi justru ingin membantu agar mereka bisa berjalan dengan status hukum yang jelas. Kami harap dalam waktu dekat semuanya sudah resmi terdaftar,” pungkas Nasrun.