Punya Target PAD di Sektor Pajak Rp 49 Miliar, Bapenda PPU Sebut Realisasi di Angka 60 Persen

metroikn, PENAJAM – Untuk tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) punya target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak daerah sebesar Rp49 miliar. Lantas seperti apa realisasinya hingga kini?

Diterangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hadi Saputro, saat ini realisasi target PAD dari sektor pajak mencapai 60 persen. Artinya, dari target Rp 49 miliar, posisi saat ini masih di angka Rp28 miliar.

“Angka ini masih akan terus bertambah, karena beberapa Wajib Pajak (WP) khususnya perusahaan – perusahaan beberapa yang belum bayar. Seperti Pertamina. Jadi kita masih menunggu, nanti yang potensialkan Pertamina hampir Rp5 miliar itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jadi memang kebanyakan masyarakat, kalau bayar pajak PBB menunggu di akhir-akhir. Rata-rata begitu ya,” kata Hadi ditemui di ruangannya, Selasa (29/10).

Namun, terkait pajak lainnya berjalan normal. Seperti Pajak rumah makan, listrik, hotel, BPHTB, air, galian C. “Itu normal. Menyesuaikan ya, tapi memang rata-rata sudah lumayan. Yang paling tinggi realisasinya pajak hotel restoran,” ujarnya.

Ia merincikan, untuk pajak restoran atau rumah makan, sudah di angka hampir 120 persen. Artinya mencapai target. Sedangkan untuk capai target pajak hotel berada diangka 118 persen. Untuk pajak reklame di 112 persen. Targetnya juga sudah tercapai.

“Dan Pajak Hiburan, kita sudah mau mencapai di angka 90 persen. Nah, ini sudah cukup on the track ya. Tinggal waktu 2 bulan ini, kita yakin tercapai. Kalau yang selebihnya, contoh PBB kita sudah di angka 58 persen ya,” urainya.

Sedangkan untuk pajak BPHTB yang sempat ditargetkan cukup tinggi. Sebab dapat diekspresikan dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) dan insentif BPHTB di IKN juga luar biasa, Insentif terhadap investasi.

“Nah karena kemarin, sesuai dengan ketentuan Perda. Bahwasanya untuk investasi dia tidak diberikan insentif, dia tetap bayar kecuali pemerintah. Namun berjalan seiringnya waktu dengan hadirnya Perpres 75, maka seluruh investasi IKN dikasih BPHTB 0 persen,” urainya.

“Nah di situ ya kita lolos. Kalau itu kemarin enggak 0 persen, Wah gila-gilaan ini sudah capaiannya, luar biasa ini,” sambungnya. Jadi terkait pajak BPHTB dan walet masih minim. Adapun kendala di walet, beberapa rumah walet infonya terjadi migrasi yang menyebabkan turun dan kekurangan panennya. (adv)