Wali Kota Samarinda Respon Keluhan Pengecer BBM Soal Sulitnya Mendirikan Usaha

metroikn, Samarinda – Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) menyampaikan keluh kesah kepada Wali kota Samarinda, Andi Harun, di Balai Kota, Senin (27/5/2024).

Satu di antara anggota P2SM, Akbar, mengaku masih kesulitan mendapatkan izin mendirikan usaha pertashop dari BPH Migas. Kendala utamanya yakni, memenuhi syarat lahan minimal 200 m2 untuk berusaha.

Atas persoalan ini, Akbar bersama pedagang lainnya memohon kepada Wali Kota untuk menghapus syarat izin dari BPH Migas untuk berusaha pertamini.

“Untuk itu kami memohon kepada pak wali aturan izin BPH Migas tolong dihapus. Sebab kami para pedagang sangat kesulitan mendapat izin,” ujarnya ditengah audiensi.

Mereka ingin Wali Kota membantu mempermudah penerbitan izin usaha agar warga yang sebagian besar merupakan pengusaha pertamini itu bisa tetap berjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 500.2.1/184/IV/2024 mengenai larangan penjualan bahan bakar minyak secara eceran, semisal pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin pihak berwenang.

Terkait dengan keluhan warganya, Wali Kota, Andi Harun, mengaku pihaknya tengah mengkaji penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota berkaitan dengan usaha BBM eceran.

Namun, dalam ketentuan perniagaan BBM, pengusaha disyaratkan mengantongi izin BPH Migas. Kemudian memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usahanya terdaftar melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI.

Aturan tersebut, kata dia, bukan menjadi kewenangan Pemkot, melainkan oleh Kementerian ESDM.

“Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat,” terang Andi Harun.

Sebagai cara alternatif, Pemkot akan mengupayakan memberi saran kepada Pemerintah Pusat agar syarat-syarat berusaha bisa disederhanakan ke depannya.

“Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir. Pedagang silahkan urus izin dahulu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan untuk izin dari pemerintah pusat, masih tunggu jawabannya,” tuturnya.