metroikn, Penajam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengingatkan pentingnya pemerintah daerah memastikan pelayanan kesehatan dasar yang layak.
Mengingat program ini juga menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, maka akuntabilitas pelaksanaannya harus dikedepankan. Terlebih berkaitan dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat.
“Pemkab PPU punya kepentingan dengan BPJS Kesehatan, terkait kewajiban program pelayanan kesehatan dasar, sehingga akuntabilitasnya harus dikedepankan,” pesan Tohar di tengah kegiatan forum komunikasi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) di ruang rapat Sekda PPU, Rabu (8/5/2024).
Kegiatan ini bertujuan mempererat jalinan komunikasi terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), implementasi serta monitoring dan evaluasi.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sarman Palipadang, Kepala Kantor BPJS Kabupaten PPU, Ivanna Simanjuntak serta pimpinan perangkat daerah terkait tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada kesempatan itu, Sarman Palipadang menyampaikan pokok-pokok pembahasan seperti cakupan kepesertaan, monitoring pembayaran iuran, pelayanan kesehatan serta regulasi terbaru.
Ia menerangkan, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten PPU per 1 Mei 2024 mencapai angka 99,92 persen, dengan tingkat keaktifan di angka 91,36 persen. Selain itu, Sarman menjelaskan integrasi layanan informasi dan pengaduan CHIKA dan Pandawa.
“Per tanggal 1 April 2024 sudah diintegrasikan, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan informasi atau pengaduan ke sistem Pandawa di nomor 08118165165.” jelasnya.
Melalui forum ini, BPJS Kesehatan berharap dukungan Pemda PPU agar dapat mengimbau seluruh masyarakat melakukan skrining kesehatan di Aplikasi Mobile JKN atau WebSkrining.