metroikn, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan pemberian hak kepada 782 guru honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan berlaku.
Andi Harun menegaskan, perhitungan hak berupa penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berlaku per 1 April 2024. Meski Surat Keputusan pengangkatan belum diterima sampai saat ini.
Wali Kota menerangkan, bahwa proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) SK pengangkatan masih terus berjalan. Proses tersebut, katanya, tidak mempengaruhi kepastian para PPPK dalam memperoleh gaji dan TPP yang telah disesuaikan.
“Walaupun SK-nya diterima setelah 1 April, mungkin ada yang sampai 1 Mei, ini yang terbuku ya, atau 2 Mei atau setelahnya, hak dan kewajibannya tetap berlaku sejak 1 April,” jelas Andi Harun di tengah acara silaturahmi dengan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda, Senin (22/4/2024) di Balai Kota.
Sebelumnya, pada kesempatan tersebut, Andi Harun tak luput menyampaikan selamat kepada ratusan tenaga guru honorer naik status menjadi PPPK pada akhir tahun 2023.
Wali Kota mengaku pentingnya pertemuan kali ini sebagai medium komunikasi langsung antara tenaga pendidik dan Pemkot Samarinda. Peningkatan status menjadi PPPK, menurutnya, berarti juga mengemban tanggung jawab yang nyaris sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK juga berkewajiban untuk displin dan menjadi panutan sebagai abdi negara. Maka dengan meningkatnya tanggung jawab ini pemerintah mengapresiasi PPPK dengan menyesuaikan hak-nya berupa peningkatan gaji dan TPP.
“PPPK harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, dan memberikan contoh yang baik sebagai aparatur negara,” pesannya.