Pj Bupati PPU Tempuh Diskresi, SPBU Nipah-nipah Kembali Layani Pengisian Solar Subsidi

metroikn, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah kembali melayani distribusi biosolar kepada masyarakat.

Pernyataan ini diungkapkan langsung Pj Bupati di hadapan komunitas pengemudi truk muatan dan Organisasi angkutan darat (Organda) PPU di kantor Bupati PPU, Senin (15/5/2024).

Kesempatan tersebut juga disaksikan Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemkab PPU, Pertamina, pengelola SPBU Nipah-nipah dan sejumlah unsur pimpinan daerah.

Sebelumnya diketahui, Pertamina memberikan sanksi berupa skorsing pasokan biosolar kepada SPBU Nipah-nipah pada 4 April 2024 lalu. Sanksi dijatuhkan lantaran SPBU melayani pengetap.

Sanksi tersebut justru menuai keluhan kalangan masyarakat, mulai dari sopir truk termasuk anggota organisasi angkutan darat (Organda) dan angkutan umum lainnya. Sebab, penerapan sanksi tersebut membuat sebagian masyarakat menjadi kesulitan memperoleh solar untuk beraktivitas sehingga menurunkan pendapatan.

Setelah berdiskusi dengan beragam pihak, Makmur Marbun meminta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk mencabut sanksinya. Tadinya, sanksi penyetopan penyaluran ke SPBU Nipah-nipah berlaku selama 30 hari.

Permohonan pencabutan sanksi ini merupakan diskresi yang ditempuh Pj.Bupati PPU demi mengatasi keluhan masyarakat.

“Saya minta memang kepada GM Pertamina pusat bahwa situasi di sini berbeda. Saya tahu Standar Operasional Prosedur itu ada, tapi bisa saja hal itu didiskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat,” jelas Makmur Marbun.

Pj Bupati juga menerangkan, permakluman Pertamina tetap memuat catatan. Warga PPU patut mengambil pelajaran bahwa masalah ini merupakan peringatan terakhir untuk tidak mengulang kembali praktik pengetap solar subsidi.

“Jika terulang kembali maka seluruh produk Pertamina akan dicabut, dan SPBU di tutup,” tegasnya.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Ferry menyampaikan, untuk menghindari penyelewengan dan mengantisipasi adanya kecurangan dalam pendistribusian solar subsidi, pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Hasil pendataan tersebut sebagai acuan untuk menerbitkan kembali fuel card terbaru.

Penerapan fuel card baru nantinya diperkuat dengan sistem kroscek menggunakan QR dan STNK asli.

“Ketika salah satu datanya tidak sinkron, maka akan ditolak,“ tutupnya.

Sementara itu, Organda PPU menyatakan siap mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan Pertamina.

Sebagai wujud dukungan, Organda akan mensosialisasikan kepada seluruh anggotanya untuk memperbaharui fuel card sebagai syarat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU.