Penajam – Pemeriksaan urine yang digelar Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan lima urine pegawai positif menggunakan obat-obatan terlarang. Hal ini pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid.
Dia meminta kepada Pemkab PPU untuk menindak tegas oknum pegawai yang terbukti mengonsumsi narkoba atau obat terlarang lainnya.
Apalagi dari lima sampel urine yang terindikasi positif berasal dari empat pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pegawai khususnya yang berstatus ASN positif menggunakan narkotika wajib diberikan sanksi tegas dari pemerintah daerah. Apalagi dia ASN,” tegas Wahid.
Wahid menyebut, sanksi tersebut harus memuat efek jera dan harus segera diputuskan Pemkab PPU melalui kepala dinas atau instansi tempat oknum pegawai bertugas. Jangan sampai dilakukan pembiaran hingga berdampak pada pegawai lainnya.
“Saya khawatirkan bila tidak ada sanksi tegas dan segera yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut, maka akan berdampak ke pegawai yang ada di wilayah Kabupaten PPU,” ujarnya.
Di sisi lain, Wahid terus mendukung dan mendorong BNK PPU untuk rutin dan berkala melakukan tes urine ke pegawai lingkungan Pemkab PPU bahkan sampai ke sekretariat DPRD PPU. Hal ini sebagai bentuk perang terhadap narkoba utamanya bagi ASN dan menjadi contoh kepada masyarakat jika Pemkab PPU ikut serta dalam program pemberantasan narkoba.
“Harus dilakukan secara mendadak ke para pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Kalau perlu pegawai di sekretariat diperiksa juga. Kami mendukung penuh kegiatan itu,” pungkasnya.