MetroIkn, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan penataan parkir secara menyeluruh melalui penerapan sistem berlangganan. Kebijakan ini tidak hanya mengatur parkir harian, tetapi juga menyasar kendaraan yang tidak memiliki garasi dan kerap menggunakan badan jalan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa skema tersebut menjadi bagian dari upaya menertibkan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, kendaraan tanpa garasi akan diatur lebih tegas melalui regulasi yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Bahkan, rencananya akan diberlakukan sanksi berupa denda dengan nilai lebih tinggi dibanding tarif parkir berlangganan.
“Parkir berlangganan ini salah satunya menyasar kendaraan yang tidak memiliki garasi. Ke depan akan ada aturan yang lebih tegas,” ujarnya.
Selain penertiban, sistem ini juga diharapkan mampu menekan keberadaan juru parkir liar serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Dishub pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan praktik parkir ilegal di lapangan.
“Kalau masih ada jukir liar, silakan dilaporkan. Nanti akan ditindak oleh Satgas Parkir,” tegasnya.
Untuk tarif, Dishub menetapkan biaya berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun bagi sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Jika dihitung, biaya tersebut dinilai relatif terjangkau bagi masyarakat.
Manalu menjelaskan bahwa sistem ini berlaku per kendaraan, bukan per individu. Artinya, kendaraan yang telah terdaftar dapat digunakan oleh siapa saja selama memiliki kartu atau stiker parkir berlangganan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kendaraan yang diparkir di badan jalan tetap menjadi tanggung jawab pemilik, karena tidak termasuk dalam fasilitas parkir resmi yang memiliki jaminan keamanan.
Di sisi lain, Dishub juga menyoroti pentingnya peran pelaku usaha dalam menyediakan lahan parkir yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, parkir di badan jalan dinilai akan terus terjadi.
“Penataan parkir tidak bisa hanya dari hilir. Pelaku usaha juga harus menyediakan fasilitas parkir yang cukup,” jelasnya.
Proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan secara daring dengan melampirkan data kendaraan dan identitas pemilik, kemudian dilanjutkan pembayaran untuk mendapatkan kartu serta stiker parkir.
Program ini telah mulai berjalan sejak 2023 dan akan segera diluncurkan secara resmi setelah dipaparkan kepada Wali Kota Samarinda.









