Diduga Menyimpang dari Izin, Usaha di Pelita 3 Disegel Satpol PP Samarinda

Samarinda35 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Aktivitas sebuah tempat usaha di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, berujung penyegelan. Usaha yang terdaftar sebagai angkringan itu diduga menjalankan kegiatan menyerupai hiburan malam di lingkungan permukiman, sehingga memicu keluhan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menelusuri kesesuaian izin, peruntukan tata ruang, serta dampak lingkungan dari operasional usaha dimaksud. Hasil pembahasan menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi dan ketidaksesuaian peruntukan wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda melakukan penutupan dan penyegelan lokasi. Saat pemeriksaan di lapangan, pengelola disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penertiban dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya telah memanggil pengelola serta menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mendalami dugaan pelanggaran.

“Pada saat pemeriksaan di lokasi, pengelola tidak dapat membuktikan legalitas usaha yang dimiliki. Ini merupakan pelanggaran administrasi yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Anis, Rabu (18/2/2026).

Ia menekankan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai peruntukan wilayah. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkewajiban menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan permukiman.

“Penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten. Pelaku usaha harus memastikan izin dan jenis kegiatannya sesuai agar tidak menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Anis menambahkan, penyegelan tidak semata bersifat represif, melainkan bagian dari upaya pembinaan. Pengelola masih diberi kesempatan melengkapi perizinan dan menyesuaikan jenis usaha dengan regulasi yang berlaku.

“Jika seluruh persyaratan dipenuhi dan sesuai aturan, pengelola dapat mengajukan kembali izin untuk beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menyampaikan bahwa rekomendasi penyegelan merupakan hasil kesepakatan rapat gabungan OPD sebagai respons atas laporan masyarakat.

“Karena tidak memiliki izin yang sah dan berada di kawasan permukiman, rapat lintas OPD menyepakati dilakukan penyegelan. Pengelola dipersilakan mengurus perizinan baru sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.