Satpol PP Kaltim Tarik Paksa Mobil Dinas dari Pensiunan ASN

Samarinda18 Dilihat

MetroIKN, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara. Penarikan dilakukan setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan langkah tersebut merupakan tahapan akhir setelah prosedur administratif ditempuh oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

“Kami tidak serta-merta melakukan penarikan. BPKAD sudah menyampaikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dengan jeda waktu yang cukup. Karena tidak ada kepatuhan, maka dilakukan eksekusi,” ujar Edwin, Kamis (12/2/2026).

Dalam penertiban kali ini, petugas menargetkan empat unit mobil dinas. Tiga unit berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam penelusuran.

“Kami akan menurunkan tim intel untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Ini aset pemerintah dan harus dikembalikan,” tegasnya.

Saat penarikan, petugas juga mendapati adanya kendaraan yang telah mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Bahkan pada salah satu unit, pelat merah asli ditemukan tersimpan di dalam mobil.

“Secara aturan itu tidak boleh. Mengganti pelat dinas menjadi pelat hitam bisa dikenakan sanksi tilang,” jelas Edwin.

Meski demikian, ia menegaskan fokus utama Satpol PP adalah pengamanan aset daerah, bukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Edwin, penguasaan kendaraan dinas oleh pensiunan ASN bukan persoalan baru. Beberapa unit bahkan telah lama belum dikembalikan. Sebelumnya, pemerintah daerah masih memberi kebijakan pinjam pakai sebagai bentuk toleransi. Namun kebijakan tersebut dihentikan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pemerintah sebenarnya sudah cukup bijak dengan mekanisme pinjam pakai. Tapi karena ada temuan BPK, maka wajib ditindaklanjuti dan aset harus diamankan,” ujarnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pensiunan dapat langsung mengajukan pinjam pakai ke BPKAD.

“Pinjam pakai itu melalui pengurus barang di masing-masing OPD, bukan diajukan langsung oleh individu ke BPKAD,” jelasnya.

Dalam proses penarikan, sempat muncul keberatan dari pihak yang menguasai kendaraan. Namun menurut Edwin, hal tersebut lebih karena faktor keterkejutan.

“Reaksi kecil itu wajar karena kaget. Tapi alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya itu tidak tepat, karena surat peringatan sudah disampaikan,” pungkasnya.