Razia Satpol PP Samarinda, Pesta DJ Berkostum SMA di Angkringan Pelita 3 Dibubarkan

Samarinda979 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Dentuman musik DJ memecah malam di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Rabu (11/2). Dari luar, bangunan itu tampak seperti angkringan biasa. Namun saat Satpol PP Kota Samarinda masuk ke dalam, suasana berbeda terlihat. Musik menghentak, sejumlah pengunjung berjoget, dan beberapa di antaranya mengenakan seragam SMA.

Razia tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, disertai patroli rutin penegakan Perda. Kepala tim penertiban Satpol PP Samarinda mengatakan, operasi yang dilakukan memiliki dasar yang jelas.

“Seperti biasa, kami rutin patroli, monitoring, dan menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Dasar kami jelas, bisa dari aduan masyarakat, hasil patroli, instruksi wali kota, atau aduan perangkat daerah,” ujarnya di lokasi.

Menurutnya, angkringan tersebut sebelumnya sudah pernah diperingatkan. Namun pada penertiban kedua, aktivitas DJ kembali ditemukan masih berlangsung.

“Yang pertama sudah kami tindaklanjuti. Nah, yang kedua kali ini kami temukan masih beroperasi. Pada saat kami datang, ternyata di dalam ada DJ-nya,” katanya.

Petugas kemudian meminta pengelola menunjukkan legalitas usaha. Berdasarkan dokumen yang ada, tempat tersebut terdaftar sebagai warung angkringan atau usaha mikro.

“Kalau warung angkringan atau mikro itu tidak diperkenankan ada DJ. Kami bukan asal masuk, kami tanyakan KBLI-nya sesuai tidak dengan peruntukannya. Ternyata dia cuma warung angkringan,” tegasnya.

Meski sempat menghentikan musik live, aktivitas disebut tetap berlanjut menggunakan perangkat DJ. Petugas juga mendapati sejumlah pengunjung mengenakan seragam SMA.

“Yang anehnya, banyak yang memakai seragam anak SMA. Itu yang ada di situ banyak,” ungkapnya.

Satpol PP sempat memberikan toleransi waktu hingga pukul 01.00 Wita sesuai kesepakatan dengan pengelola untuk menghentikan kegiatan. Namun hingga batas waktu tersebut, aktivitas belum juga berhenti.

“Kami ini petugas harus banyak sabar. Biarpun dikatain macam-macam, itu risiko tugas. Sampai jam 1.00 belum berhenti juga, akhirnya saya maju bersama kepolisian untuk menghentikan,” katanya.

Situasi di lapangan sempat memanas. Ia mengaku sempat mendapat tantangan duel dari pihak pengelola.

“Bahkan kami ditantang untuk duel. ‘Kalau berani ayo duel,’ begitu katanya. Tapi kami tetap sabar. Aparatur tidak boleh terpancing,” ujarnya.

Penertiban baru selesai sekitar pukul 02.30 Wita. Satpol PP memastikan akan berkoordinasi dengan DPM-PTSP untuk menelusuri perizinan usaha tersebut.

“Besok kami koordinasi soal perizinannya seperti apa. Yang jelas, saat kami ke sana, mereka tidak bisa menunjukkan KBLI yang sesuai dengan fungsinya. Artinya ada dugaan alih fungsi,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran mengarah pada Perda Trantibum Linmas Nomor 4 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hingga menjelang subuh, aktivitas di lokasi telah dihentikan dan kawasan kembali kondusif.