Tak Ada Potongan Gaji, Pemkot Samarinda Luruskan Isu Perwali Sumbangan Gotong Royong

Samarinda822 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Ramai dibicarakan, Perwali Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang sumbangan dana gotong royong akhirnya dijelaskan langsung oleh Pemerintah Kota Samarinda. Penjelasan ini muncul setelah beredar anggapan di tengah masyarakat bahwa aturan tersebut dianggap sebagai pungutan wajib bagi ASN dan pegawai BUMD.

Pemkot menekankan, sumbangan dalam aturan itu tidak bersifat wajib. Tidak ada pemotongan gaji, tidak ada tekanan, dan tidak ada sanksi bagi siapa pun yang memilih tidak ikut berpartisipasi. Skema yang diatur sepenuhnya berbasis sukarela.

Surat pernyataan bagi yang tidak bersedia disebut hanya sebagai bagian dari administrasi agar tercatat jelas bahwa keputusan setiap orang benar-benar lahir dari pilihan pribadi, bukan karena dorongan atau tekanan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, aturan ini dibuat untuk memfasilitasi semangat gotong royong di lingkungan pemerintah daerah, tanpa mengurangi hak pegawai sedikit pun.

“Tidak ada pemotongan gaji, tidak ada kewajiban, dan tidak ada sanksi. Ini murni ruang bagi yang ingin ikut berbagi secara sukarela,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, program tersebut tidak menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat melalui APBD. Sumbangan gotong royong ini hanya menjadi pelengkap bagi mereka yang ingin berpartisipasi membantu sesama.

Pemkot juga memastikan aturan ini tidak masuk dalam kategori pengumpulan dana publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, karena sifatnya internal dan berbasis partisipasi pribadi.

Di tengah berbagai tafsir yang berkembang, Pemkot Samarinda membuka ruang evaluasi dan masukan. Harapannya, kebijakan ini dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.