Penertiban UMKM Polder Air Hitam Ditunda, DPRD Soroti Ketiadaan Regulasi

Samarinda50 Dilihat

MetroIkn, Samarinda – Rencana penertiban pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam untuk sementara ditunda Komisi II DPRD Kota Samarinda menyusul belum adanya regulasi khusus yang mengatur aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Penundaan dilakukan setelah muncul keresahan pedagang terkait surat penertiban yang sempat beredar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menjelaskan langkah penundaan diambil agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi pedagang yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

“Pemerintah memang memiliki kewenangan menata kawasan, namun kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyebut, selama belum ada aturan resmi yang mengikat, pedagang masih diberikan ruang untuk tetap berjualan di kawasan tersebut.

DPRD pun meminta pemerintah wilayah segera menyusun aturan teknis sementara agar aktivitas perdagangan tetap tertib.

“Pengaturan sementara yang dimaksud mencakup pembatasan jam operasional pedagang, pengelolaan kebersihan lingkungan, batas luasan lapak, serta larangan penggunaan fasilitas umum dan badan jalan agar fungsi kawasan tetap terjaga,” jelasnya.

Di sisi lain, DPRD juga mendukung rencana penataan kawasan Polder Air Hitam oleh Pemerintah Kota Samarinda, termasuk kemungkinan penempatan pedagang di lokasi yang lebih tertata apabila pembangunan fisik kawasan direalisasikan.

Iswandi menilai selama ini ketiadaan aturan khusus membuat posisi pedagang menjadi lemah secara hukum sehingga kerap memicu polemik setiap kali dilakukan penertiban.

Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan akan terus mengawal proses penataan kawasan agar tetap berjalan tertib tanpa mengorbankan mata pencaharian pedagang kecil yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.