metroikn, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan jasa ekspedisi berinisial NA (24).
Pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menggelapkan barang kiriman berupa elektronik senilai Rp98.996.000.
Peristiwa tersebut terjadi di kantor pusat salah satu perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WITA.
Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai kurir diduga memanfaatkan posisinya untuk menguasai paket berisi barang elektronik berharga yang seharusnya dikirimkan kepada pelanggan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut telah tercatat dalam sistem incoming perusahaan. Namun saat proses pemuatan barang ke kendaraan operasional, pelaku dengan sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket sasaran, sehingga tidak masuk dalam daftar pengiriman. Aksi tersebut ditutupi dengan berpura-pura melakukan pemindaian terhadap paket lainnya.
Aksi penggelapan terungkap setelah pihak manajemen perusahaan mencocokkan data pengiriman dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang.
Dari hasil pengecekan tersebut, terlihat adanya paket yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi perusahaan. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000.
Menindaklanjuti laporan pihak perusahaan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis, 22 Januari 2026, di lokasi tempatnya bekerja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya serta satu unit iPhone 14 128 GB warna putih yang diduga merupakan hasil penggelapan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kepercayaan merupakan modal utama dalam dunia kerja, khususnya di bidang jasa ekspedisi. Kami akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Polisi juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya kasus serupa.












