metroikn, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mematangkan payung hukum penetapan Daerah Mitra IKN sebagai bagian dari strategi memperkuat peran Nusantara sebagai superhub ekonomi nasional. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN, Kamis (15/1/2026), di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.
Penyusunan regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberi kepastian prosedur kerja sama antarwilayah yang akan menopang fungsi IKN. Keberadaan daerah mitra diproyeksikan menjadi simpul ekonomi penyangga Nusantara, sebagaimana diarahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Konsultasi publik ini melibatkan lintas pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga pemerintah daerah se-Kalimantan Timur. Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi dampak pembangunan IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini disusun untuk memberikan kejelasan tata kelola serta posisi masing-masing pihak dalam kerja sama pembangunan.
“Konsep ini perlu ditata secara matang dengan masukan yang komprehensif. Kita harus jelas melihat posisi IKN dan posisi pemerintah daerah, serta komitmen bersama dalam membentuk daerah mitra yang menjawab kepentingan bersama,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, pengaturan daerah mitra mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam regulasi terbaru tersebut, cakupan daerah mitra tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan.
“Daerah mitra kini dimaknai sebagai kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi, dan tidak lagi dibatasi secara geografis hanya di Kalimantan,” jelasnya.
Thomas menambahkan, penetapan daerah mitra mensyaratkan adanya kerja sama resmi dengan Otorita IKN dan akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN. Skema ini diharapkan mampu mendorong integrasi ekonomi lintas wilayah secara terukur dan terencana.
Melalui konsultasi publik tersebut, Otorita IKN membuka ruang partisipasi luas agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif dan akuntabel. Kepastian hukum mengenai Daerah Mitra diharapkan dapat mempercepat arus investasi, memperluas dampak ekonomi IKN, serta mendorong pemerataan pembangunan, tidak hanya di sekitar Nusantara, tetapi juga di wilayah lain yang ditetapkan sebagai mitra.












