Modus Baru Peredaran Narkoba, Pil Iron Man Beredar di Samarinda Seberang

HUKRIM, Samarinda9 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Upaya pengedar narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum kembali terbongkar. Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang pria berinisial RN (33) yang kedapatan membawa narkotika golongan I dengan modus penyamaran dalam bentuk pil berkarakter “Iron Man”.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 15 Januari 2025, di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kota Samarinda. Wilayah tersebut sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena diduga menjadi lokasi transaksi narkoba yang meresahkan lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan tertutup dengan pengamatan intensif di sekitar lokasi.

Hingga akhirnya, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua butir pil berwarna pink berbentuk karakter “Iron Man” yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran 7×10 sentimeter. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,73 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pil tersebut diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu atau amfetamin yang dicampur secara ilegal dengan obat pereda nyeri. Modus penyamaran ini dinilai berbahaya karena menyerupai permen atau obat legal, sehingga berpotensi menjerat kalangan muda yang tidak menyadari kandungan berbahaya di dalamnya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa pil narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RY yang berada di kawasan Lambung Mangkurat.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RY. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasoknya,” ujar Baihaki.

Menurutnya, modus penyamaran narkotika dalam bentuk pil karakter menunjukkan adanya upaya serius dari jaringan pengedar untuk mengaburkan bentuk narkoba agar sulit dikenali oleh masyarakat maupun aparat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dengan cara apa pun di wilayah hukum Samarinda Seberang. Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.