metroikn, SAMARINDA — Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang pedagang es teh di Jalan Gelatik, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial F (32) ditangkap setelah merampas tas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp10 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2025. Korban berinisial S (20) saat itu baru saja menutup lapak dagangannya dan melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Tanpa disadari, korban telah dibuntuti pelaku sejak melintas di kawasan Jalan S Parman.
Tas selempang berwarna putih yang berisi uang hasil penjualan diletakkan korban di bagian dasbor sepeda motor. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya saat korban melintasi ruas Jalan Gelatik yang relatif sepi.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 memepet kendaraan korban dan menarik paksa tas tersebut. Setelah berhasil merebut tas, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Untuk menghilangkan jejak, tas korban kemudian dibuang di area pemakaman Jalan Subulussalam.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik. Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil memetakan pergerakan pelaku hingga diketahui berada di kawasan Jalan Kemakmuran.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat dini hari, 16 Januari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha M3 dengan nomor polisi KT 2906 PAB, helm merek GM, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang belanjaan seperti susu formula, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik. Barang-barang tersebut diketahui dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjambretan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari pemanfaatan bukti digital. “Rekaman CCTV menjadi kunci utama sehingga pelaku dapat kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan sebagian telah digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat membawa barang berharga. “Kami mengingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak meletakkan tas atau barang berharga di dasbor kendaraan karena sangat rawan menjadi sasaran kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara.












