metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan program penyediaan akses internet gratis bagi desa tetap berlanjut pada 2026. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara lebih selektif menyusul keterbatasan anggaran yang tersedia pada tahun depan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa prioritas utama program tahun 2026 diarahkan kepada desa-desa yang hingga kini belum memiliki akses internet sama sekali atau masih berada dalam kategori blank spot.
“Dengan kondisi fiskal yang ada, kami fokus pada desa yang benar-benar belum tersentuh internet. Untuk wilayah yang sudah terlayani cukup baik, pelaksanaannya akan dilakukan bertahap,” ujar Faisal.
Ia mengungkapkan, kebutuhan anggaran ideal untuk menjangkau seluruh desa di Kaltim berada pada kisaran Rp16 miliar hingga Rp20 miliar. Namun, alokasi anggaran Diskominfo Kaltim pada 2026 hanya sekitar Rp8 miliar, sehingga strategi pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah wilayah pedalaman dan terpencil seperti Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Paser menjadi fokus utama program, mengingat masih terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut.
Faisal menyebutkan, capaian program pada 2025 menjadi dasar optimisme pemerintah provinsi. Dari target awal 716 desa, realisasi akses internet gratis berhasil menjangkau lebih dari 800 desa, melampaui target yang ditetapkan.
“Capaian ini menunjukkan program berjalan efektif. Ini menjadi modal penting untuk melanjutkan program, meskipun dengan skema yang lebih terfokus,” katanya.
Saat ini, dari total 841 desa di Kalimantan Timur, masih terdapat puluhan desa yang belum menikmati layanan internet gratis. Selain keterbatasan jaringan, ketiadaan pasokan listrik juga menjadi kendala utama di sejumlah wilayah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Kaltim tengah menjajaki alternatif solusi seperti penggunaan genset dan panel surya. Namun demikian, Faisal menegaskan bahwa penyediaan listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dari sisi teknis, layanan internet akan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah. Daerah dengan infrastruktur memadai akan menggunakan jaringan serat optik, sementara kawasan terpencil mengandalkan teknologi satelit atau VSAT dengan biaya operasional yang ditanggung pemerintah provinsi.
“Kebijakan ini bukan sekadar soal internet, tetapi bagian dari upaya pemerataan pembangunan digital agar masyarakat di wilayah terpencil tidak tertinggal,” pungkas Faisal.












