Belasan ASN Kaltim Terancam Dipecat Tidak Hormat, Inspektorat Sebut Pelanggaran Didominasi Absensi Bermasalah

KALTIM6 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mencatat adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2025. Pelanggaran tersebut didominasi ketidakhadiran kerja tanpa keterangan sah dalam jangka waktu panjang.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belasan ASN berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Temuan itu berawal dari evaluasi data absensi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

Inspektur Daerah Kaltim, Irfan Prananta, menyatakan bahwa disiplin kerja merupakan kewajiban mendasar ASN dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, pelanggaran administratif tidak dapat ditoleransi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada belasan ASN yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Data masih terus dimutakhirkan,” ujar Irfan, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar kasus berkaitan dengan akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ditemukan ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 28 hari berturut-turut.

Menurut Irfan, batas toleransi ketidakhadiran ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan kepegawaian. Jika dilanggar, sanksi berat hingga PTDH dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan berjenjang.

Saat ini, Inspektorat Daerah Kaltim masih melanjutkan proses penanganan kasus. Sejumlah berkas pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan daerah sebagai dasar pengambilan keputusan sanksi.

Selain pelanggaran disiplin, Inspektorat juga mencatat adanya ASN yang tersangkut perkara hukum. Namun, untuk kasus pidana, sanksi kepegawaian baru dapat diberlakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.