metroikn, SAMARINDA — Perselisihan keluarga terkait warisan berujung tindak penganiayaan di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 17.46 WITA.
Seorang pria berinisial S (47) dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang setelah diduga menganiaya anggota keluarganya sendiri. Korban kemudian menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Pelaku mempersoalkan penjualan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya, sehingga memicu pertengkaran dengan korban dan anggota keluarga lain yang berusaha melerai.
Cekcok tersebut berujung kekerasan fisik. Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga keduanya terjatuh di jalan depan rumah. Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku kemudian diamankan pada Jumat (2/1/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum. Pelaku disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baikaqi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga secara musyawarah dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindak pidana,” tegasnya.












