metroikn, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menanggapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2026 sebesar Rp3,7 juta yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. DPRD menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan penetapan UMP merupakan hasil dari proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim pengupahan, perwakilan pengusaha, hingga unsur pekerja.
Menurutnya, dalam setiap kebijakan publik, tidak mungkin seluruh pihak merasa sepenuhnya puas. Oleh karena itu, keputusan yang diambil harus dipahami sebagai bentuk kompromi di tengah perbedaan kepentingan.
“Penetapan UMP ini merupakan hasil dialog yang cukup panjang. Pemerintah berada pada posisi menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Darlis.
Ia mengakui besaran UMP yang ditetapkan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak di Kalimantan Timur. Namun, pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan kondisi dan daya tahan dunia usaha agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap iklim ekonomi.
Darlis menjelaskan, apabila kebijakan upah terlalu membebani pengusaha, risiko yang muncul bisa berupa efisiensi berlebihan hingga pemutusan hubungan kerja. Sebaliknya, jika terlalu rendah, pekerja akan berada pada posisi yang dirugikan.
“Karena itu, UMP harus dipahami sebagai jalan tengah dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kaltim sebelumnya mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Gubernur Kaltim agar penetapan UMP dilakukan sebelum batas waktu 31 Desember. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha menjelang tahun anggaran baru.
“Yang terpenting adalah kepastian. UMP telah ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim menyoroti tantangan ekonomi pada tahun 2026 yang diproyeksikan masih cukup berat. Kondisi tersebut menuntut kebijakan pengupahan yang realistis agar dunia usaha tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Upaya menekan kesenjangan sosial, menurutnya, harus terus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan pengupahan tetap perlu dilakukan agar kesejahteraan pekerja meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Darlis.












