metroikn, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di seluruh wilayah Kaltim.
Kebijakan ini ditetapkan pada 24 Desember 2025 sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan keamanan pangan.
Larangan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait yang membidangi urusan peternakan, kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan perdagangan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di daerah,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan, sehingga peredaran dan perdagangan dagingnya tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.
Selain aspek keamanan pangan, kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian Pemprov Kaltim terhadap perlindungan kesehatan publik, pencegahan penyakit hewan menular, serta peningkatan kesejahteraan hewan di daerah.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.












