Kasus Korupsi di Kaltim Meningkat, Polda Selamatkan Kerugian Negara Rp 9,6 Miliar

metroikn, BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat peningkatan kinerja dalam pengungkapan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Jumlah kasus yang ditangani naik dari 29 kasus pada 2024 menjadi 30 kasus, dengan tingkat penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan signifikan.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan, dari total 30 kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 29 kasus berhasil diselesaikan. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 25 kasus tuntas.

“Capaian ini bukan untuk dibanggakan secara berlebihan, tetapi menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan profesional,” ujar Endar dalam rilis akhir tahun Polda Kaltim, Selasa (30/12/2025)

Dari pengungkapan tersebut, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp9,6 miliar. Menurut Kapolda, setiap kerugian negara yang dapat dikembalikan merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi.

“Setiap rupiah yang berhasil kami selamatkan adalah uang rakyat yang wajib kembali ke negara,” tegasnya.

Salah satu perkara korupsi yang menjadi perhatian publik adalah kasus penyelewengan pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di salah satu daerah di Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar. Penyidik telah menetapkan tersangka, melakukan penahanan, serta menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami ingin masyarakat yakin bahwa Polri hadir untuk melindungi kepentingan publik. Korupsi merugikan semua pihak dan tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara, Polda Kaltim turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), inspektorat daerah, serta instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel sekaligus mendorong penguatan budaya antikorupsi di Kalimantan Timur.