metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) mulai mengantisipasi perubahan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memprediksi besaran UMP tahun depan dapat mencapai sekitar Rp3,8 juta, menyesuaikan pergerakan variabel makro ekonomi.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi, menyampaikan bahwa proyeksi tersebut baru berupa estimasi awal. Kepastian nilai UMP 2026 belum bisa ditetapkan karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang hingga kini masih dalam proses pengundangan.
“Oh iya, tunggu saja. Regulasi nanti dalam bentuk PP. Mudah-mudahan pekan-pekan ini sudah bisa segera diundangkan. Setelah itu, pekan berikutnya kita sudah bisa tetapkan UMP dan UMK-nya,” ujar Rozani, Kamis (4/12/25).
Untuk diketahui, UMP Kaltim 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen atau sekitar Rp218.455 dibandingkan UMP 2024. Kenaikan tersebut mengikuti formula variabel ekonomi yang digunakan pemerintah.
Rozani menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap mengacu pada variabel utama, antara lain inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas. Meski inflasi cenderung stabil, pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun ini mengalami sedikit koreksi sehingga diperkirakan berpengaruh pada besaran kenaikan upah.
“Kalau sekarang kan pakai variabel-variabel. Dengan inflasi yang terjaga dan pertumbuhan ekonomi kita yang sedikit terkoreksi, tentu kenaikannya tidak setinggi tahun lalu,” jelasnya.
Dari sisi pelaku usaha, menurut Rozani, mayoritas perusahaan berkomitmen mengikuti aturan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Sementara serikat pekerja menyambut positif potensi kenaikan UMP, meski tetap menekankan perlunya peningkatan kesejahteraan buruh.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kebutuhan pekerja. Pemerintah, kata Rozani, harus memastikan dua kepentingan ini bisa berjalan beriringan.
“Yang penting perusahaan bisa menjaga keberlangsungan usaha, dan pekerja dengan UMP yang naik bisa meningkatkan produktivitas,” tutupnya.












