metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian menegaskan komitmennya memperluas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kualitas produk lokal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, menyampaikan bahwa sertifikasi SNI tidak hanya menjadi instrumen pengamanan mutu, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha.
“SNI adalah jaminan mutu bagi masyarakat dan nilai tambah bagi pelaku usaha. Dengan standar ini, konsumen yakin bahwa produk yang mereka beli aman dan berkualitas,” ujarnya, Jumat (5/11/2025) di Kantor DKUMKMP Balikpapan.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Pemkot Balikpapan memperkuat kolaborasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian. Melalui kerja sama ini, pelaku UMKM akan mendapatkan pendampingan berupa pelatihan teknis, audit mutu, hingga bantuan penyusunan dokumen agar lebih siap memenuhi persyaratan SNI.
Heruressandy menjelaskan, manfaat yang diterima pelaku UMKM jauh lebih besar dibandingkan kendala yang mungkin mereka hadapi. Sertifikasi SNI membuka peluang peningkatan kredibilitas, memperkuat citra merek, dan bahkan menjadi pintu masuk untuk menembus pasar ekspor.
“Penerapan SNI bukan beban, melainkan peluang bagi UMKM untuk naik kelas. Kami ingin produk Balikpapan tidak hanya dikenal di daerah, tapi juga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional,” tegasnya.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk memperkuat posisi Balikpapan sebagai kota industri dan jasa yang berdaya saing tinggi, serta pusat pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kualitas.
Secara regulatif, kewajiban penerapan SNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta aturan turunan dari Kementerian Perindustrian mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat.
Sejumlah produk yang masuk kategori wajib SNI antara lain makanan dan minuman tertentu, helm motor, mainan anak, kabel listrik, pupuk, dan air minum dalam kemasan. Pemerintah berharap peningkatan standar ini dapat mendorong UMKM Balikpapan semakin siap menghadapi kompetisi yang lebih luas. (adv/metroikn)












