metroikn, SAMARINDA – Persidangan kasus penghapusan piutang senilai Rp280 miliar antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan dua perusahaan tambang besar kembali mencuat. Pemrov menegaskan siap menghadapi seluruh tahapan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memastikan pihaknya akan memenuhi panggilan pengadilan apabila telah menerima undangan resmi. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan lama yang telah melalui berbagai proses hukum dan politik pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Kami akan hadir apabila mendapat panggilan resmi dari pengadilan. Tapi perlu diketahui, ini adalah persoalan lama yang sudah pernah diselesaikan melalui jalur hukum dan politik bertahun-tahun lalu,” ujar Rudy, selasa (7/10/2025).
Kasus ini berawal dari gugatan terhadap keputusan penghapusan piutang dua perusahaan besar, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk, dengan total nilai mencapai Rp280 miliar.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr, di mana Gubernur Kaltim tercatat sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.
Rudy menjelaskan, ada dua pokok persoalan dalam sengketa tersebut. Pertama, permasalahan piutang itu pernah melalui proses arbitrase dan dalam putusannya, Pemprov Kaltim dinyatakan kalah, sehingga kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan tidak lagi berlaku. Kedua, penghapusan piutang itu sudah dibahas dan disetujui melalui rapat paripurna DPRD Kaltim pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Keputusan itu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD waktu itu. Jadi secara hukum sebenarnya telah dianggap tuntas,” tegas Rudy.
Sementara itu, gugatan saat ini diajukan oleh tiga warga Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi yang mempersoalkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015, diterbitkan pada 23 Desember 2015 oleh Gubernur Awang Faroek Ishak.
Keputusan tersebut mengatur penghapusan bersyarat piutang dari neraca Pemprov Kaltim, namun pada diktum kedua disebutkan bahwa penghapusan itu tidak menghapus hak tagih pemerintah daerah. Pasal inilah yang kemudian menjadi dasar hukum gugatan baru dari pihak penggugat.
Dalam sidang terakhir dengan agenda mediasi pada Kamis (2/10/2025), majelis hakim meminta seluruh pihak tergugat hadir langsung di persidangan berikutnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Rudy menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan taat hukum dan hadir bila dipanggil resmi oleh pengadilan.
“Tidak ada kendala. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan hadir jika diminta oleh pengadilan,” pungkasnya.