Pemkab PPU Menanti Kejelasan Pemindahan ASN ke IKN, Nicko Herlambang: Penting Agar Daerah Bisa Berkoordinasi dengan Pusat

metroikn, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu kepastian terkait jadwal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Asisten I Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa salah satu harapan utama pemerintah daerah adalah adanya kejelasan waktu atau jadwal pemindahan tersebut.

“Harapan kami adalah mendapatkan kepastian mengenai waktu atau jadwal pemindahan. Selama belum ada peraturan presiden yang mengatur pemindahan, status kawasan IKN masih menjadi bagian dari PPU dan belum sah menjadi ibu kota negara,” ujar Nicko baru-baru ini.

Nicko menambahkan, meskipun anggaran untuk pembangunan IKN sudah dialokasikan kembali sebesar Rp8,1 triliun, kepastian waktu pemindahan masih sangat penting. Kejelasan waktu ini akan membantu pemerintah daerah dalam merencanakan berbagai langkah yang perlu diambil.

Selain itu, kepastian ini juga akan memengaruhi sektor investasi, yang sangat dipengaruhi oleh jaminan bahwa rencana pemindahan dan pembangunan IKN akan berjalan tanpa hambatan.

“Investasi sangat bergantung pada kepastian ini, karena para investor membutuhkan jaminan bahwa pembangunan IKN tidak akan terhambat,” jelasnya.

Nicko juga memberikan apresiasi terhadap wacana dari Menteri dan Kepala Otorita IKN yang menyatakan bahwa operasional di IKN akan segera dimulai. Menurutnya, ini merupakan langkah positif, terutama bagi pemerintah daerah yang nantinya akan memiliki kewenangan di IKN.

“Langkah ini sangat baik, terutama bagi calon Pemda Khusus di IKN. Pemerintah daerah harus segera hadir di sana agar keluhan masyarakat dapat segera diatasi,” tambah Nicko.

Terkait masalah lahan dan tata ruang, Nicko menekankan pentingnya keberadaan pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai isu yang muncul, seperti hak pakai tanah dan perubahan status hak atas tanah. Ia juga mengungkapkan bahwa tata ruang wilayah IKN menjadi tantangan besar, mengingat kawasan tersebut saat ini masih berada di bawah pengelolaan PPU dan tata ruangnya belum sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ibu kota baru.

“Pemerintah daerah tidak bisa menegakkan aturan tata ruang yang bukan dibuat oleh mereka. Oleh karena itu, perlu ada langkah taktis agar proses ini berjalan dengan baik,” jelas Nicko.

Nicko juga menyoroti beberapa pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan IKN, seperti relokasi sekolah dasar (SD), yang tetap harus dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian mengenai pemindahan ASN dan pembangunan infrastruktur, diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi investor yang berencana berinvestasi di IKN.

“Penting bagi pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran pemindahan ASN dan operasional di IKN, agar pembangunan ibu kota baru ini dapat berjalan sesuai rencana,” tutup Nicko. (adv/metroikn)