metroikn, Tenggarong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Arianto, mengungkapkan bahwa 90 dari total 193 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memperoleh status badan hukum.
Status badan hukum diyakni bakal mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah desa,
Arianto menegaskan bahwa BUMDes yang telah berbadan hukum dapat menjadi pendorong ekonomi desa dengan lebih efektif, sesuai dengan landasan hukum Undang-undang Nomor 6 tentang desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma).
“Pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian di desa, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi secara signifikan,” ujarnya pada Kamis (2/11/2023).
Arianto menjelaskan, meskipun BUMDes telah terbentuk di 193 desa di Kukar, masih ada proses lebih lanjut terkait pendataan dan peningkatan status di Kementerian Desa.
“Dari jumlah tersebut, 90 BUMDes sudah berstatus badan hukum, sementara yang lainnya masih dalam proses administratif untuk meningkatkan status badan hukumnya,” ungkapnya.
Menurutnya, BUMDes yang telah memiliki status badan hukum memiliki fleksibilitas lebih dalam pengembangan usaha, termasuk kemungkinan untuk berkolaborasi dengan desa lain dan melakukan ekspansi usaha dengan izin yang telah dimiliki.
Arianto juga mengakui kesuksesan beberapa BUMDes seperti Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki yang telah mengalami perkembangan positif.
“Dalam upaya peningkatan, kita telah melatih 193 BUMDes dalam lima angkatan terakhir, membantu mereka dalam pendirian, pengelolaan, dan pertanggungjawaban unit usaha BUMDes,” tambahnya. (adv/diskominfokukar)