50 Butir Ekstasi Berlogo LV 5 Disita di Samarinda, ABH Terancam Pasal Berlapis

HUKRIM52 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Laporan masyarakat tentang maraknya transaksi ekstasi di Kota Samarinda berbuah penindakan. Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bergerak melakukan penyelidikan, menelusuri informasi yang beredar dari mulut ke mulut hingga jejak digital.

Penyelidikan yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar itu membuahkan hasil pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan seorang laki-laki yang kemudian mengaku berinisial DL. Dari pengembangan awal, DL diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir berlogo LV 5 dengan berat total 19,59 gram netto. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, tersangka DL (ABH) diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa atas segala perbuatannya maka Tersangka DL (ABH) dijerat pasal: Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang kemudian pengacuannya diganti dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI Noor 35 tahun 2009 tentang Narkkotika Atau UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski ancaman hukumannya berat, proses penanganan terhadap DL tetap mengacu pada ketentuan perlindungan anak. Romy menambahkan, penanganan hukum acara pada tersangka DL (ABH) mempedomani KUHAP dan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (UU SPPA) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sejumlah prosedur telah dilakukan, di antaranya koordinasi dengan BAPAS Samarinda untuk pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas), berkoordinasi dengan Dinas Sosial Balikpapan, berkoordinasi dengan penyidik PPA, serta berkoordinasi dengan jaksa terkait batasan waktu penanganan perkara ABH untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Romy menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi prioritas Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro. Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama jajaran secara serentak melakukan pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur guna menjamin masyarakat terbebas dari bahaya narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, termasuk melalui layanan 110 maupun kanal informasi resmi kepolisian lainnya.

Di balik angka 50 butir ekstasi yang disita, terselip pesan yang lebih besar: perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan generasi muda dari lingkaran peredaran gelap yang terus mengintai.