metroikn, Balikpapan – Dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan mendapat sanksi penghentian sementara layanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Keduanya yakni, SPBU COCO 61.761.01 Karang Anyar dan SPBU 64.761.02 Gunung Malang.
Penghentian layanan pengisian Pertalite berlaku sejak 28 Februari sampai dengan 13 Maret 2024. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengaku, sanksi tersebut merupakan bentuk pembinaan guna meningkatkan pelayanan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pengisian berulang oleh kendaraan yang sama atau kita sebut pengetap di kedua SPBU tersebut,” terang Area Manager Communication, Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Kamis (29/2/2024).
Tindak tegas terhadap dua SPBU merupakan wujud nyata komitmen Pertamina Patra Niaga dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program subsidi tepat BBM. Bagi masyarakat pengguna Pertalite, diimbau sementara waktu beralih ke SPBU lainnya.
“Untuk SPBU Gunung Malang pelayanannya dialihkan ke SPBU Gunung Guntur dan SPBU MT Haryono dan untuk SPBU Karang Anyar dialihkan ke SPBU Kebun Sayur atau SPBU di Km. 4,” sambungnya.
Pertamina berharap layanan SPBU lainnya mampu mendukung aktivitas penyaluran Pertalite ke masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku. Pertamina juga menegaskan tidak ada langkah penghapusan atau pengurangan suplai Pertalite di Kota Balikpapan.
“Pembinaan merupakan hal wajar yang kami lakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan dan pemastian program subsidi tepat BBM. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pembinaan di SPBU Km.9 dan Kebun Sayur atas hal yang sama. Saat ini kedua SPBU tersebut optimal dalam penyaluran BBM,” demikian Arya.